SIDAKPOST.ID, TEBO – Polres Tebo Panggil 6 Orang Saksi Terkait Pemukulan Mantan Ketua HMI Cabang Tebo di Sekretariat LAM Kabupaten Tebo.
Kapolres Tebo,AKBP. I Wayan Arta Ariawan melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga Darma Susanto membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi media ini pada Senin 28 Oktober 2024.
“Benar hari ini, sudah diperiksa enam orang saksi melalui surat panggilan yang sebelumnya sudah kita layangkan diantaranya inisial,L,SI,SY,A ,R,S,” ucap Kasat.
Lanjut Kasat, penangan laporan saudara Oktaviandi sudah masuk ke tahap penyelidikan, dan kita sudah panggil beberapa saksi atas nama inisial yang sudah sampaikan tadi.
“Pasal yang disangkakan kepada terlapor yakni pasal 170 Jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara,” tegas Kasat.
Terpisah, Kuasa Hukum Oktaviandi, Dani Alvian Hardi kepada sidakpost id dirinya menceritakan kronologi peristiwa yang terjadi pada Rabu Tanggal 23 Oktober, 2024 lalu.
Kejadian pemukulan terhadap Oktaviandi, Mantan Ketum HMI Cabang Tebo bermula ketika korban datang untuk melihat rangkaian kegiatan LAM Kabupaten Tebo yaitu Musyawarah Penyerahan Tanda Patuh dan Permintaan Maaf Atas nama Agus Rubiyanto, yang sebelumnya telah diumumkan melalui sosial media.
Pada hari itu korban datang ke LAM untuk melihat, saat baru dihalaman LAM, korban di teriaki oleh salah satu orang atas nama Afriansyah yang mengatakan tidak boleh masuk ke dalam.
“Setelah mendengar hal tersebut, korban menjawab dengan nada sopan “iya, Sayo dak masuk dak, Sayo cuma nak nengok dari luar inilah,” kata Kasat menirukan ucapan mantan Ketum HMI Tebo itu.
Setelah korban mengucapkan kalimat tersebut, Tiba-tiba korban langsung di cekik oleh salah satu oknum Mantan Kepala Desa Jati Belarik, dan dalam hitungan detik, datang lagi salah satu oknum yang langsung mengarahkan pukulan sebanyak 2 kali ke wajah korban Oktaviandi yang belakangan diketahui merupakan adik salah satu Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1, yang saat ini sudah berstatus sebagai terlapor.