Tebo  

Konflik Lahan dengan PT Andika Permata Nusantara di Tebo, AMAN Kirim Saksi

Afriansyah kirim saksi dari PD AMAN Perkara Konflik PT APN dengan masyarakat. Foto : sidakpost.id/lalu. Tebo

SIDAKPOST.ID, TEBO – Konflik lahan masyarakat Muara Tabir dengan PT Andika Permata Nusantara (APN) belum juga rampung, Polda Jambi telah menetapkan Ketua Kelompok Tani Edi Mulyadi menjadi Tersangka dan berkas telah di limpahkan ke Kejati Jambi.

Saat ini Edi Mulyadi sedang menjalani sidang pidana akibat dari laporan PT Andika Permata Nusantara, atas tuduhan dugaan penyerobotan dan pemalsuan.

Sidang pidana di Pengadilan Negeri Tebo terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa Edi Mulyadi, Rabu (22/05/2024) kemarin.

Baca Juga :  Braak.! Rem Blong Mobil Pick Up Tabrak Pagar Koramil Rimbo Bujang

Kuasa hukum terdakwa Edi Mulyadi menghadirkan saksi, dari Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Kabupaten Tebo.

Ketua Divisi Advokasi dan Kebijakan PD AMAN Kabupaten Tebo Afriansyah saat di konfirmasi sidakpost.id membenarkan adanya pengiriman saksi dari PD AMAN Tebo, terkait konflik lahan masyarakat dengan PT APN.

” Memang benar, hari ini saya menugaskan anggota saya dari PD AMAN Tebo, untuk menjadi saksi yang meringankan di Pengadilan Negeri Tebo,” katanya.

Baca Juga :  Kisah Sultan Thaha dan Politik Anak Muda Zaman Now

Afriansyah yang juga sebagai salah satu Bacabup Tebo menuturkan bahwa dari PD AMAN Tebo terus mengawal dan mendampingi masyarakat dalam konflik lahan masyarakat dengan PT APN.

” Kita berharap kesaksian dari salah satu anggota PD AMAN jadi pertimbangan hakim untuk membebaskan terdakwa, yang kami duga ada dugaan indikasi kriminalisasi dari oknum tertentu,” harapnya. (adl)