SIDAKPOST.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah, baik secara langsung oleh rakyat maupun melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sama-sama memiliki dasar konstitusional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dilansir dari kumham-imipas.go.id, Yusril menyatakan, “Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional. Norma Pasal 18 UUD 1945 hanya mensyaratkan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis.” Pernyataan tersebut disampaikan dalam jawaban tertulis kepada sejumlah media di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tidak secara eksplisit mewajibkan mekanisme pemilihan langsung, melainkan hanya mengatur bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.
Secara pribadi, Yusril berpandangan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD justru lebih selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, khususnya prinsip “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.
“Asas ini mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan oleh setiap orang berdasarkan pemikirannya sendiri-sendiri, melainkan melalui ‘hikmat kebijaksanaan’ dan dilaksanakan dalam lembaga ‘permusyawaratan (MPR) dan perwakilan (DPR dan DPRD)’” tegasnya.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa secara filosofis, musyawarah tidak mungkin dilakukan secara langsung oleh rakyat dalam jumlah besar. Oleh karena itu, mekanisme tersebut dijalankan melalui lembaga perwakilan.
“Musyawarah hanya mungkin dilakukan melalui badan atau lembaga permusyawaratan dan perwakilan. Inilah filosofi bernegara yang dirumuskan oleh para Founding Fathers, namun dalam era reformasi sering kali kita lupakan,” kata Yusril.
Dari sisi implementasi, ia menilai pilkada langsung menimbulkan sejumlah persoalan, salah satunya tingginya biaya politik.
“Pilkada langsung jelas berbiaya tinggi. Biaya tinggi ini mendorong kepala daerah terpilih untuk menyalahgunakan kekuasaan demi menutupi ongkos politik yang telah dikeluarkan,” ujarnya.
Selain itu, pengawasan terhadap praktik politik uang dinilai lebih sulit dalam pilkada langsung karena melibatkan jumlah pemilih yang sangat besar.
“Lebih mudah mengawasi anggota DPRD yang jumlahnya terbatas, dibandingkan mengawasi jutaan pemilih dalam Pilkada langsung,” lanjutnya.
Ia juga menilai bahwa mekanisme melalui DPRD membuka peluang lebih besar bagi terpilihnya calon kepala daerah yang memiliki kapasitas dan integritas.
“Pemilihan tidak langsung lebih memungkinkan calon yang punya kapasitas untuk terpilih, bukan semata-mata karena populer atau memiliki uang banyak,” pungkasnya.
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa perdebatan mengenai mekanisme pilkada tidak boleh disikapi secara hitam-putih. Menurutnya, fokus saat ini adalah memperbaiki sistem pilkada langsung agar berbagai kelemahan dapat diminimalkan, termasuk penataan pembiayaan politik, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas kaderisasi oleh partai politik.
Ia juga menekankan pentingnya mendengar aspirasi masyarakat dalam menentukan arah kebijakan demokrasi ke depan.
“Suara rakyat yang menghendaki pemilihan tidak langsung atau tetap menghendaki pemilihan langsung, wajib disimak dan dicermati Pemerintah, DPR dan partai-partai politik secara adil dan bijaksana,” tutup Yusril. (Sum)







