Wujud Respon Cepat, Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan Rp 50 Juta Kepada Ahli Waris Korban Laka Lantas Lingkar Selatan

Petugas PT Jasa Raharja Wilayah Jambi menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Lingkar Selatan II, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Foto: Humas Jasa Raharja

SIDAKPOST.ID, JAMBI – PT Jasa Raharja Wilayah Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Lingkar Selatan II, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Minggu (5/4).

Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 yang dikendarai M. Johan bersama dua orang penumpang, yang bertabrakan dengan sebuah mobil Hino Tronton. Dalam peristiwa tersebut, salah satu penumpang, Jihan Ahsihaq (10), meninggal dunia setelah sempat mendapatkan penanganan medis.

Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Jambi menyampaikan duka cita mendalam atas musibah yang dialami keluarga korban. Ia menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat dalam memastikan hak santunan korban dapat segera diterima.

Baca Juga :  Tingkatkan Pendapatan SWDKLLJ Pajak, Dua Samsat Razia Kendaraan

“Kami menyampaikan belasungkawa atas berpulangnya ananda Jihan Ahsihaq. Petugas kami telah bergerak cepat melakukan jemput bola untuk membantu proses administrasi hingga santunan dapat diserahkan dalam waktu singkat,” ujarnya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia sebesar Rp50.000.000 kepada ahli waris korban melalui sistem transfer bank. Penyerahan ini merupakan bentuk perlindungan dasar serta wujud kehadiran negara bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.

Selain santunan bagi korban meninggal dunia, Jasa Raharja juga menjamin biaya perawatan dua korban luka-luka lainnya, yakni M. Johan dan Rika Wijaya. Jaminan tersebut diberikan melalui penerbitan guarantee letter ke rumah sakit tempat korban dirawat.

Baca Juga :  Bupati Sukandar Lantik Pejabat Eselon III dan IV Lingkup Pemkab Tebo

Di sisi lain, Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai standar, serta memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan sebelum digunakan.

Pihaknya juga mengingatkan pentingnya kepatuhan masyarakat dalam membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) setiap tahunnya bersamaan dengan pengesahan STNK di Samsat.

“Dana SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk santunan seperti yang kami serahkan hari ini,” tutupnya. (Ais)