Ulah Nafsu Birahi Pria Ini Berurusan Dengan Polisi

SIDAKPOST.ID, MERANGIN – Entah apa yang ada dipikiran laki-laki inisial KR (30) warga Dusun Guntung Kecamatan Tabir, Kebupaten Merangin ini, pasalnya ia tega mencabuli anak dibawah umur sebut saja, Bunga (14) di salah satu kebun karet depan rumah korban, Selasa (28/5/2017) kemarin pukul 20.00 Wib.

Dengan rayuan setannya pelaku berhasil membujuk rayu korban akibatnya terjadilah persetubuhan layaknya suami istri disalah satu kebun karet depan rumah korban, di RT 14 Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Tabir.

Berdasarkan keterangan dari bapak korban, bahwa pada tanggal 28 Mei 2017, sepulang dari kebun, anaknya tidak ada lagi didalam rumah. Hingga keesokan harinya anaknya tak juga kunjubg pulang, pada hari senin 29 Mei 2017, Adam melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tabir.

Baca Juga :  Dinkes Muaro Jambi Himbau Masyarakat Jaga Lingkungan Antisipasi DBD 

“Anak kami sudah dibawa kabur oleh pelaku ke Sungai Aur Desa Kilo Limo. Merasa tak senang bapak korban membawa pelaku ke Mapolsek Tabir, “Ujar Adam Ayah Korban.

Kapolres Merangin AKBP, Aman Guntoro, S.IK saat dikonfirmasi melalui Paur Humas Ipda Echo Halasan Sitorus, SE membenarkan telah menahan tersangka KR, karena telah melakukan tindak pidana mencabuli anak dibawah umur.

Baca Juga :  Sempat Kabur Dari Kejaran Polisi, Akhinya Bandar Narkoba di Tebo Ditangkap

“Benar pelaku inisial KR sudah kita amankan karena telah melakukan tindak pidana, melanggar pasal, 81 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan cara melakukan persetubuhan anak dibawah umur,”Paur Humas Ipda Sitorus.

Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu helai baju lengan panjang warna krem motif hitam, satu lembar celana dalam warna biru dan satu lembar celana panjang warna hitam.