SIDAKPOST.ID, BUNGO – Ancaman bagi orang yang sengaja membakar hutan dan lahan dengan cara dibakar sudah sangat jelas. Selain ancaman itu, akibat karhutla juga bisa merusak lingkungan.
Oleh karena itu, hampir setiap hari jajaran Koramil 02/Tanah Tumbuh, dibawah Komando Kapten Inf Hasan Daswil melaksakan giat sosialisasi dan patroli karhutla di sejumlah titik
yang dianggap rawan kebakaran.
“Sudah bisa dipastikan terjadinya kebakaran hutan dan lahan itu terjadi karena faktor sengaja, oleh karena itu, pencegahan dari awal upayakan agar tidak terjadkli karhutla,” kata Babinsa Lubuk Tenam, Serda Puspito usai patroli karhutla di wilayah Kecamatan Jujuhan Ilir, Bungo, Minggu (28/07/2019).
Dikatakannya, sanksinya hukumnya sangat jelas pelaku akan mendapatkan hukuman. Sesuai UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan di ancam pidana 15 Tahun atau membayar denda 5 M.
Serta UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di ancam pidana 10 Tahun atau membayar denda 10 M, UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan di ancam pidana 10 Tahun atau membayar denda 10 M, UU KUHP Pasal 187 di ancam pidana 12 Tahun.
Tidak hanya itu, Babinsa juga meminta peran aktif masyarakat untuk ikut serta memberikan himbauan kepada masyarakat lainnya tentang dampak kesehatan yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dengan dampak cukup besar bahkan bagi segi ekonomi.
“Kegiatan sosialisasi Karhutla yang dilaksanakan untuk membentuk kepedulian kepada masyarakat untuk selalu menjaga lingkungan hidup serta memantapkan Kemanunggalan TNI Rakyat di wilayah didalam menuju masyarakat yang patuh dan taat akan hukum yang berlaku,” tukasnya. (red)