SIDAKPOST.ID, TEBO – Polres Tebo kembali berhasil memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tebo, pada Kamis malam (12/6/2025) Tim Gabungan (Timgab) dari Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang dan Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengamankan seorang pria berinisial RR (36) yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Kecamatan Rimbo Bujang, saat digeledah ditemukan 13 paket kecil sabu dengan berat Bruto 2,96 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Pelaku mengakui bahwa Narkotika diduga sabu tersebut memang benar miliknya, selanjutnya pelaku dan barang bukti (BB), diamankan dan dibawa ke Mapolres Tebo untuk proses Penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, melalui Plt Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia menyebutkan, pihaknya membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Tebo.
” Dihimbau kepada warga masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya, upaya ini merupakan bagian dari komitmen bersama mewujudkan Kabupaten Tebo bersih dan bebas dari Narkoba, ” ujarnya. (adl)








