Oleh: Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP
Akademisi UIN STS Jambi
Diskursus mengenai penurunan skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Provinsi Jambi pada 2024 kembali mengemuka dan memicu beragam interpretasi publik. Sementara kritik berseliweran di ruang opini, Inspektorat Provinsi Jambi mengingatkan bahwa membaca data SPI tidak boleh sepotong-sepotong.
Pernyataan itu bukan upaya defensif, melainkan sebuah ajakan untuk kembali pada prinsip dasar, integritas birokrasi tidak dapat dinilai hanya dari satu angka, tetapi dari perjalanan reformasi multi-tahun yang sarat dinamika internal dan tekanan eksternal.
SPI menurut KPK adalah alat diagnosis, bukan vonis permanen. Pada tahun 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat skor indeks SPI nasional sebesar 71,53, namun tetap berada dalam kategori Rentan sesuai klasifikasi resmi mereka (KPK, Rilis SPI 2024).
Untuk Provinsi Jambi, SPI 2024 tercatat 65,36, menempatkannya dalam kategori “Rentan” (≤ 72,9), yang menurut KPK menunjukkan adanya risiko korupsi yang memerlukan tindakan korektif prioritas. Rilis resmi KPK menegaskan bahwa SPI mengukur persepsi integritas internal dan eksternal, bukan jumlah kasus, sehingga analisis terhadap penurunan skor harus memperhitungkan konteks internal organisasi, mulai dari dinamika fiskal, perubahan struktur, hingga stabilitas manajemen (KPK, 2024).
Angka ini memang signifikan, tetapi tetap merupakan indikator persepsi, bukan cerminan langsung dari tingkat korupsi faktual di lapangan.
Jika hanya angka 65,36 yang dibaca tanpa konteks, publik mungkin tergiring pada kesimpulan bahwa integritas birokrasi Jambi sedang runtuh.







