Dengan diajukannya banding ini, maka sengketa PPPK di Kabupaten Bungo dipastikan masih berlanjut dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan akhir nantinya akan sangat menentukan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa, sekaligus menjadi preseden penting dalam proses seleksi PPPK ke depan. (Arw)
Sengketa PPPK Bungo Berlanjut, Kuasa Hukum Lia Permatasari Ajukan Banding ke PTTUN Palembang!







