Hukum, Tebo  

Satres Narkoba Polres Tebo, Ringkus Dua Pelaku Narkoba

SIDAKPOST.ID, TEBO – Satres Narkoba Polres Tebo kembali meringkus dua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, pada Selasa, (3/09/2019) sekira pukul 15.00 Wib.

Pelaku yang diamankan Satres Narkoba inisial HN (40) dan AS (31) keduanya warga Desa Medan Seri Rambahan Kecamtan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.

Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu P. Sagala, SH dikonfirmasi mengatakan, membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan dua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :  Penutupan MTQ Ke XIV Kecamatan Rimbo Ilir Tahun 2025

“Benar dua orang penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan petugas di  pondok pinggiran sawah Desa Medan Seri Rambahan Kecamatan Tebo Ulu,” kata Kasat.

Berkat informasi dari masyarakat, tim Opsnal Satres Narkoba langsung turun ke lokasi. Setiba di lokasi petugas melihat ada dua orang mencurigakan setelah di lakukan penggeledahan ditemukan sabu.

Baca Juga :  Kuat Dugaan Ini Penyebab Kebakaran Satu Rumah di Tebo

“Di tangan tersangka, diamankan 1 paket ukuran besar Sabu-Sabu, 2 paket ukuran sedang Sabu-Sabu, 1 pak besar plastik klip biru, 1 buah pipet sendok, 1 buah Timbangan digital CHQ 300 dan 1 buah plastik kantong Asoi warna kuning.Kini kefua pelaku beserta BB diamanksn di Mapolres Tebo,” tukasnya. (nwr/asa)