Resmi, Pemkab Sarolangun Keluarkan Himbauan Terkait Infeksi Corona

4. Meliburkan proses belajar mengajar PAUD/TK/SD/MDT/SMP/MTs hingga 23 Maret 2020 mendatang.

Baca Juga :  Horee...Pengawai Honorer Kementerian Bakal Terima THR

5. Menyediakan handscrub di setiap fasilitas publik.