Tebo  

Rakor Forkopimcam, Pesta Hajatan Tak Penuhi Aturan Dibubarkan Petugas

“Untuk hiburan pada pesta hajatan sampai saat ini belum diperkenankan alias dilarang, apapun bentuk hiburannya,” tandas Iptu Maringan Edi Wanto Marbun.

Danramil 416 -0 7/Rimbo Bujang Kapten Inf Wakhid Nurokhim menyampikan, bahwa untuk menjaga lingkungan dan diri pribadi biasakan hidup bersih dan sehat. dengan mematuhi protokoler kesehatan pencegahan Virus Corona.

“Pemerintah membuat aturan melalui Tim Covid-19 karena sayang dengan masyarakat, untuk itu marilah kita patuhi dan laksanakan himbauan pemerintah,” tutup Kapten Inf Wakhid Nurokhim. (asa)