“Ketiga pelaku terancam hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun. Dengan denda 1.5 Milyar paling sedikit. Dan paling banyak 5 Milyar. Untuk barang bukti, satu kayu berkas terbakar, satu bilah parang, satu unit mesin chainsaw dan satu lembar peta hasil pengecekan koornidat hostpot,” tegas AKBP Morais. (zek)
Polres Bungo, Amankan Tiga Pelaku Karhutla









