Polres Bungo, Amankan Tiga Pelaku Karhutla

“Ketiga pelaku terancam hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun. Dengan denda 1.5 Milyar paling sedikit. Dan paling banyak 5 Milyar. Untuk barang bukti, satu kayu berkas terbakar, satu bilah parang, satu unit mesin chainsaw dan satu lembar peta hasil pengecekan koornidat hostpot,” tegas AKBP Morais. (zek)