SIDAKPOST.ID, JAMBI – Beberapa Hari lalu pada saat Rapat paripurna, Fraksi partai Gerindra DPRD Provinsi Jambi soroti Nota Keuangan RPAPBD pemerintah Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 .
Diketahui pengeluaran pembiayaan penyertaan modal pada Bank Jambi sebesar 12,5 Milyar Rupiah.
Baca Juga : Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Jambi Soroti Angka Inflasi Jambi Tertinggi se-Indonesia
Beberapa waktu lalu, pembahasan terkait pembiayaan penyertaan modal Bank Jambi ini untuk di tunda dengan alasan perda penyertaan modal harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Pertanyaan Kami Fraksi Gerindra, mengapa hal ini masih ada dalam Nota Keuangan RPAPBD yang disampaikan oleh saudara Gubernur ? Apakah tidak ada kordinasi antara TAPD dan Pemerintah, Mohon penjelasannya,” ujar Roky Candra selaku juru bicara fraksi Gerindra, Rabu (20/9) kemarin.
Baca Juga : Ketua DPD Bersama Fraksi PKS DPRD Bungo Gelar Aksi Tolak Kenaikan Harga BBM
Setelah mendengar jawaban dari gubernur Jambi, fraksi Gerindra menganggap ada tahapan yang di lewati oleh pemprov dalam permasalahan perda ini
“Setelah tadi mendengarkan jawaban gubernur Jambi, kami katakan bahwa permodalan untuk Bank Jambi sedang di Proses oleh Mendagri, jelas ini melewati proses pembahasan yang harusnya di bahas,” ujarnya.