Bang Jeck

Penyalahgunaan Narkoba di Bungo Capai 76 Kasus dan 119 Tersangka

Ketua BNK Bungo H Safrudin Dwi Apriyanto/Foto : sidakpost.id

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Bungo sepanjang tahun 2021 mencapai 76 kasus. Dari data tersebut usia remaja masih mendominasi.

Di sampaikan oleh Ketua BNK Bungo H Safrudin Dwi Aprianto saat konferensi Pers akhir tahun di Ruang kerjanya, Jumat (31/12/2021). Bahwa sepanjang tahun 2021, kasus narkotika di Polres Bungo berjumlah 76 kasus, dengan melibatkan sebanyak 119 tersangka beserta barang bukti ada sabu-sabu, ganja, dan ekstasi.

Kemudian dari sisi usia, pengguna narkotika saat ini lebih banyak di dominasi usia remaja mulai 19 sampai 30 tahun, Karena ini yang menjadi objek sasaran yaitu generasi muda.

Baca Juga :  Bupati H Mashuri Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Kecamatan di Teluk Pandak

“Ternyata pengguna narkoba hari ini yang berusia 19 sampai 30 tahun, remaja itu cukup besar mencapai 53 orang, dengan presentase mendekati angka 45 persen,” Paparnya.

Menurutnya, menangani masalah narkoba, tidak hanya menjadi tugas kepolisian, BNK, namun menjadi tugas bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa, agar terhindar dari bahaya narkoba.

Menangani narkoba tidak bisa dilakukan secara parsial, akan tetapi harus secara komprehensif, termasuk bersinergi bersama semua pihak, tidak hanya melibatkan pemerintah Kabupaten Bungo, BNK, akan tetapi melibatkan semua masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat.

Baca Juga :  Bersama Komunitas Kicau Burung Jambi, Koramil 09/Telanaipura Gelar Vaksinasi

“Serta peran dari OKP dan Ormas, bahkan hingga Pemerintah Dusun, memungkinkan dianggarkan di Dana Desa itu akitivitas untuk mengakomodir atau memfasilitasi anak muda dengan olahraga, sehingga tersalurkan potensi positifnya,”katanya.

Dijelaskan Apri, memang diakui tahun 2021 di tengah masa Pandemi, frekuensi aktivitas BNK Bungo sempat berkurang dalam hal sosialisasi dan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.