“Bagi warga yang mau mudik, boleh lapor kepada pihak polsek setempat. Biar pihak polsek siaga dalam mengamankan selama libur lebaran. Pelaku kita jerat dengan pasal 363 atat 1 dengan kurungan maksimal 9 tahun penjara,”tutup Kapolres. (zek)
Pembobol Rumah Di Bungo Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi







