Pemberian Santunan Jasa Raharja Jambi Kepada Ahli Waris Kurang dari 24 Jam

Pemberian Santunan Jasa Raharja Jambi Kepada Ahli Waris Kurang dari 24 Jam Diberi Santunan. Foto : sidakpost.id/Bela. Biro Jambi

“Usin Manalu, Mobile Service Cabang Jambi memastikan keabsahan administrasi ahli waris dan pada pukul 17.50 kami berhasil menyelesaikan santunan alm. Seniyo kepada ahli waris Ibu Sumirah via transfer rekening,” ujar Donny.

Baca Juga :  Pemkab Tebo Ikuti Rakor Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Pangan Aman Tahun 2025

Peningkatan kualitas pelayanan Jasa Raharja tidak lepas dari dukungan berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan dalam perusahaan sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja.

Seluruh insan Jasa Raharja berusaha menjadi Human Capital yang berbasis budaya “AKHLAK” dalam bertugas memberikan Perlindungan Dasar bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan pengguna lalu lintas jalan.

Baca Juga :  Pemkab Sarolangun Bersama BPJS Ketenagakerjaan Launching Perlindungan Jamsostek Bagi Pekerja Rentan Tahun 2024

“Jasa Raharja Cabang Jambi Terpercaya Melayani Bangsa,” katanya. (bel)