Bang Jeck
Tebo  

Pelaku Peti Dipenjara 10 Tahun, BKTM Aipda Dadan Gelar Sosialisasi

SIDAKPOST.ID, TEBO – Tak ada ampun lagi bagi para Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) alias pendompeng liar ilegal baik di Sungai maupun di Daratan, yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, ditindak tegas dengan hukuman kurungan penjara dan denda uang hingga milyaran rupiah.

Penambang Emas Tanpa Izin baik yang beroperasi di Sungai maupun di Daratan dapat merusak lingkungan dan eko sistem, yang dampaknya berakibat buruk bagi kehidupan manusia maupun mahluk hidup yang lainnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Bhabinkamtibmas (BKTM) Aipda Dadan Juanda Polsek Rimbo Ilir Polres Tebo, pada saat sosialisasi dengan warga dan pemasangan Spanduk himbauan kamtibmas. Bertempat di Desa Giriwinangun Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo, Kamis (29/10).

Baca Juga :  Nova Elvica : Tebo Inseminator Terbaik di Provinsi Jambi Usaha Ternak Sapi

BKTM Aipda Dadan Juanda lebih jauh menjelaskan, bahwa kegiatan Peti
melanggar hukum dan bagi warga yang kedapatan melakukannya, maka akan ditindak tegas tanpa tebang pilih
atau tanpa pandang bulu.

Baca Juga :  Sertu Agus Nawanto : Petugas Pospam Siap Beri Rasa Aman Pemudik

“Kegiatan Peti melanggar UU No 4 Thn 2009 Pasal 158 Tentang pertambangan mineral dan batubara, pelakunya dipidana yaitu 10 tahun penjara paling lama dan denda Rp 10 milyar paling banyak, ” tandasnya. (asa)