Pasca Kenaikan BBM, Personil Polres Tebo Kawal Ketat Aktivitas di SPBU

Terlihat Personil Polres Tebo, Kawal Ketat Pasca Diumumkan Kenaikan BBM Oleh Pemerintah Pukul 14.30 WIB, Sabtu 3 September 2022. Foto : sidakpost/Zakaria/dok polres tebo

“Selain itu, semua petugas juga mengecek langsung apakah ada yang mengisi BBM dengan Tangki modifikasi. Bila ditemukan maka akan kita tindak tegas,”ujar Fitria.

Selain itu, juga pengecekan mulai dari DO apakah sesuai dengan yang harus diisikan ke SPBU tersebut.

Baca JugaPolisi Amankan Truk Muatan BBM Illegal Solar 10.000 Liter

Baca Juga :  Hasil RDP Komisi V DPR RI Simpulkan, Operasional Batu Bara Dihentikan Total

“Sementara belum ada temuan. Tidak ada antrean atau penyimpanan. akan tetapi ini akan terus kita awasi hingga situasi pasca kenaikan diumumkan kembali normal,” tegasnya.

Fitria juga akan menindak tegas apabila ada pihak yang nekat menimbun BBM. Sebab, hal tersebut melanggar Pasal 53 huruf C UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

Baca Juga :  Biadab!! Bocah SD di Tebo Dicabuli Tentangganya

“Terbukti melanggar akan di ancaman penjara paling lama 3 tahun, dan denda paling tinggi Rp 30 Miliar,” tukasnya. (zek)