“Selain itu, semua petugas juga mengecek langsung apakah ada yang mengisi BBM dengan Tangki modifikasi. Bila ditemukan maka akan kita tindak tegas,”ujar Fitria.
Selain itu, juga pengecekan mulai dari DO apakah sesuai dengan yang harus diisikan ke SPBU tersebut.
Baca Juga : Polisi Amankan Truk Muatan BBM Illegal Solar 10.000 Liter
“Sementara belum ada temuan. Tidak ada antrean atau penyimpanan. akan tetapi ini akan terus kita awasi hingga situasi pasca kenaikan diumumkan kembali normal,” tegasnya.
Fitria juga akan menindak tegas apabila ada pihak yang nekat menimbun BBM. Sebab, hal tersebut melanggar Pasal 53 huruf C UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
“Terbukti melanggar akan di ancaman penjara paling lama 3 tahun, dan denda paling tinggi Rp 30 Miliar,” tukasnya. (zek)







