SIDAKPOST.ID, BUNGO – DPRD Kabupaten Bungo menggelar Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Bupati Bungo terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2024.
Paripurna ini sekaligus Penyampaian Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025-2029 yang bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Bungo, Senin (7/7/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bungo, Muhamad Adani, didampingi Wakil Ketua I Bujang Pardinan, dan Waka II Darwandi. Turut hadir, Anggota DPRD Kabupaten Bungo, Forkopimda, Asisten, Kepala OPD, Camat, Lurah serta undangan lainnya.
Dalam pembukaannya, Ketua DPRD Kabupaten Bungo, Muhamad Adani, mengatakan, pasal 320 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD. Dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
” dalam pasal 320 ayat 4 UU yang sama, bahwa rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama. Pembahasan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan serta fungsi anggaran DPRD dengan output berupa produk hukum daerah yaitu Perda,”Ujar Adani Ketua DPRD saat pembukaan.
Sementara Bupati Bungo Dedy Putra mengatakan, bahwa Penyampaian dokumen ini merupakan wujud pertanggungjawaban konstitusional Pemerintah Daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.








