Dalam kaitan itu, beberapa waktu yang lalu telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Provinsi Jambi terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bungo TA. 2024.
Hasil dimaksud yakni berupa Laporan Hasil Pemeriksaan, yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bungo dan juga Pimpinan DPRD Kabupaten Bungo pada tanggal 20 Juni 2025 bertempat di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi.
” Syukur alhamdulillah Opini yang diperoleh yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP tersebut memuat catatan penting yaitu terpakainya saldo Kas yang ditentukan Penggunaannya untuk pembayaran belanja bersumber dana umum senilai Rp59.30 Milyar, yang semestinya masih tersimpan di Kas Daerah,”jelasnya.
Meski demikian, Bupati Dedy memaparkan sejumlah item yang menjadi temuan BPK, untuk segera ditindaklanjuti.
Bupati mengatakan, perlu diambil langkah strategis dan kongkrit terhadap pemulihan Kas yang ditentukan Penggunaannya tersebut dan mengusulkannya melalui mekanisme Perubahan APBD TA 2025.
Begitu juga halnya dengan dana mengikat tahun berjalan agar betul-betul dikendalikan secara ketat terhadap pengeluaran daerah sehingga akhir tahun 2025 saldonya utuh.
” Selanjutnya, kepada seluruh Kepala OPD agar sungguh-sungguh menuntaskan permasalahan ini sesuai bidang tugas OPD masing-masing dengan kontraktor dan Inspektorat Kabupaten Bungo, guna mempercepat penyelesaian LHP BPK tersebut, selanjutnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tetap dapat dipertahankan untuk tahun berikutnya,”Ungkapnya.
Lebih lanjut, berkaitan dengan penyampaian Rancangan Awal RPJMD 2025-2029 kepada DPRD Kabupaten Bungo. Penyerahan ini bukan sekadar pemenuhan amanat peraturan perundangan, tetapi merupakan langkah awal penting dalam menyatukan visi eksekutif dan legislatif demi membangun Bungo yang lebih Berkeadilan, Amanah, Religius, dan Unggul.








