SIDAKPOST.ID, TEBO – ORGANDA Kabupaten Tebo mewarning kepada pengusaha PO angkutan penumpang supaya jangan menaikkan ongkos penumpang seperti trayek AKAP dan AKDP, baik armada Bus dan engkel maupun travel serta lainnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua ORGANDA Kabupaten Tebo Endita, saat dikonfirmasi media ini di Terminal Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang. Rabu (23/5/2018).
Endita menegaskan, pengusaha PO angkutan penumpang tidak diperbolehkan sewenang – wenang menaikkan ongkos penumpang sebelum dikeluarkan pengumuman resmi Tuslah dari ORGANDA Pusat.
“bagi pengusaha PO angkutan penumpang yang melanggar peraturan menaikkan ongkos terlebih dahulu sebelum dikeluarkan Tuslah resmi dari ORGANDA pusat, maka yang bersangkutan akan ditindak tegas dikenakan sanksi oleh Instansi terkait,” jelas Ketua ORGANDA Tebo.
Menurut kebiasaan memasuki bulan ramadhan, sejumlah pengusaha PO angkutan penumpang mencari kesempatan menaikkan ongkos penumpang , walaupun belum dikeluarkan Tuslah resmi dari pihak ORGANDA. Hal ini hanya memikirkan kepentingan sepihak saja, sehingga dikeluhkan oleh penumpang.
Diharapkan kalau mau menaikkan ongkos penumpang harus menunggu dikeluarkan Tuslah, sehingga besaran kenaikkan ongkos resmi dapat disesuaikan dengan trayek tujuan.
“Kepada masyarakat yang mau bepergian atau mudik lebaran yang menggunakan angkutan umum, supaya memilih angkutan armada yang resmi dan apabila terjadi Lkalantas pihak penumpang bisa dipertanggung jawabkan oleh perusahaan angkutan seperti Jasaraharjanya,” tutur Ketua ORGANDA Tebo.
Ketika ditanyakan terkait armada angkutan resmi yang beroperasi di Kabupaten Tebo, Endita menjelaskan, armada yang beroperasi di Tebo baik AKAP dan AKDP diantaranya Family Raya, Sari Mustika, ALS, Bintara Jaya, Travel dan lainnya.