Meretas Stunting di Provinsi Jambi: Antara Keterbukaan Masyarakat dan Kebijakan Pemerintah

Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd. (Ketua Senat UIN STS Jambi. Foto : Sari

C. Kebijakan Pusat dan Provinsi Jambi

Instrumen hukum untuk memerangi stunting telah disusun secara hierarkis. Di tingkat Pusat, Perpres No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting menjadi payung hukum utama yang mengamanatkan konvergensi lintas sektor melalui RAN-PASTI.

Di Provinsi Jambi, kebijakan ini diterjemahkan melalui Peraturan Gubernur Jambi No. 22 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan diperkuat dengan Keputusan Gubernur Jambi No. 343/2023.

D. Stunting dalam Masyarakat: Kesehatan, Kemiskinan, dan Realitas Jambi

Realitas di lapangan Jambi menunjukkan bahwa stunting tidak hanya ditemukan pada keluarga miskin. Black et al. (2023) dalam The Lancet menyebutkan bahwa faktor lingkungan seperti sanitasi buruk dan akses air bersih menjadi pemicu infeksi berulang.

Baca Juga :  Rekayasa Jalur Lalulintas, Al Haris : Formulasi Baru Cari Solusi

Di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS), di mana sungai sebagai kebutuhan vital masyarakat, perilaku sanitasi yang buruk lebih berkontribusi langsung pada malnutrisi kronis. Selain itu, terdapat kemiskinan pengetahuan dan minimnya literasi, di mana orang tua dengan daya beli lebih memilih makanan instan daripada protein hewani lokal karena pergeseran gaya hidup urban.

E. Strategi Indonesia dan Dunia Maju Menyikapi Stunting

Negara maju telah lama menerapkan Systemic Nutrition Intervention. Victora et al. (2021) menjelaskan bahwa keberhasilan penurunan stunting terletak pada integrasi jaminan sosial dengan layanan kesehatan dasar.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 06/Muara Bungo Monitoring Anak Beresiko Stunting

Indonesia mengadopsi pola serupa dengan menghubungkan Program Keluarga Harapan (PKH) dengan kunjungan wajib Posyandu. Bagi Jambi, strategi dunia maju ini harus diadaptasi dengan kearifan lokal. Pendekatan melalui tokoh adat dan agama menjadi kunci untuk menghapus stigma, sehingga masyarakat mau terbuka dan secara sukarela mengikuti program intervensi.