SIDAKPOST.ID, TEBO – Satres narkoba Polres Tebo bersama anggota SPKT berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, bertempat di Desa Rantau Jaya Km 46 Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo. Dalam operasi tersebut, sekira puukul 20.00 Wib petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SG (36), Jumat (15/11/2024).
Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa 43 paket kecil sabu dengan berat bruto 9,89 gram, satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip, sebuah gunting, dua buah sendok pipet, satu kaleng rokok warna putih, serta uang tunai Rp1.400.000 yang diduga hasil transaksi penjualan sabu.
Penangkapan Pelaku berawal dari adanya Informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah VII Koto, Tim opsnal Satres narkoba dan SPKT langsung melakukan penyelidikan dan menuju lokasi sekitar pukul 16.00 Wib.
Setelah mengamati situasi, petugas berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah di lokasi tersebut pada pukul 20.00 Wib. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang menguatkan dugaan pelaku sebagai bandar narkotika jenis sabu.
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, SH, SIK,MH melalui Kasat Narkoba IPTU Jeki Noviardi SH,MH menyebutkan, bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tebo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
” Tindak lanjut dari kasus ini meliputi pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, penyitaan serta uji BB di laboratorium BPOM Jambi, melengkapi administrasi penyelidikan, gelar perkara, pengembangan kasus, serta proses pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum, ” sebut Kasat Narkoba. (adl)









