Kurang dari 24 Jam Jasa Raharja Berikan Santunan Korban Kecelakaan Lalin di Muaro Sebo

Kurang Dari 24 Jam Jasa Raharja Berikan Santunan Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas Muaro Sebo. Rabu (30/11). Foto : sidakpost.id/Ratna. Biro Jambi

Santunan meninggal dunia sejumlah Rp 50 dibayarkan Jasa Raharja Jambi non tunai melainkan secara transfer rekening. Santunan meninggal dunia alm.AL – Muhajirin korban kecelakaan Desa Maro Sebo amanah disampaikan oleh PT. Jasa Raharja Cabang Jambi sehari setelah kecelakaan pada tanggal 29 November 2022 langsung melalui transfer rekening ahli waris yakni Ibu Rusmiati (ibu kandung).

Baca Juga :  Letkol Arief : Jaga Keselamatan dan Nama Baik Satuan
Baca Juga :  Pringati HAKORDIA 2022, LMPP Muaro Jambi Gelar Unjuk Rasa ke Kejari

Jasa Raharja akan selalu hadir menjalankan amanah dalam melindungi Masyarakat Indonesia menyampaikan hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan. (rsa)