“Jika sudah ada penetapan resmi dan berkekuatan hukum, santunan tetap akan kami bayarkan dengan besaran yang sama,” ujarnya.
Adapun bagi korban selamat, Jasa Raharja memberikan jaminan penggantian biaya pengobatan maksimal sebesar Rp50 juta.
“Namun sifatnya adalah penggantian biaya. Jika biaya pengobatan hanya Rp5 juta, maka yang diberikan sebesar itu. Jika mencapai Rp20 juta, maka diberikan sesuai jumlah tersebut hingga batas maksimal,” ucap Sumantri.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan, proses penyaluran santunan akan dilakukan setelah operasi pencarian dan pertolongan (SAR) ditutup, serta seluruh proses identifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) selesai dilakukan untuk memastikan identitas korban sesuai dengan manifes penumpang.
“Jika keluarga korban atau perwakilannya bersedia menerima santunan lebih awal, hal tersebut dapat diproses, namun tetap menunggu kepastian hasil pemeriksaan dan identifikasi,” ujarnya.







