Korban KM Putri Sakinah Dijamin Jasa Raharja

Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Provinsi NTT, Sumantri Muhammad Baswan saat ditemui media di Padar Utara, Manggarai Barat. Foto: Humas Jasa Raharja

“Jika sudah ada penetapan resmi dan berkekuatan hukum, santunan tetap akan kami bayarkan dengan besaran yang sama,” ujarnya.

Adapun bagi korban selamat, Jasa Raharja memberikan jaminan penggantian biaya pengobatan maksimal sebesar Rp50 juta.

“Namun sifatnya adalah penggantian biaya. Jika biaya pengobatan hanya Rp5 juta, maka yang diberikan sebesar itu. Jika mencapai Rp20 juta, maka diberikan sesuai jumlah tersebut hingga batas maksimal,” ucap Sumantri.

Baca Juga :  Tinjau Fasilitas RSUD STS, Ini Kata Presiden Joko Widodo

Lebih lanjut, dirinya menegaskan, proses penyaluran santunan akan dilakukan setelah operasi pencarian dan pertolongan (SAR) ditutup, serta seluruh proses identifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) selesai dilakukan untuk memastikan identitas korban sesuai dengan manifes penumpang.

Baca Juga :  Bupati Bungo dan Kapolda Jambi, Hadiri Tabligh Akbar dan Halal Bi Halal di Kuamang Kuning

“Jika keluarga korban atau perwakilannya bersedia menerima santunan lebih awal, hal tersebut dapat diproses, namun tetap menunggu kepastian hasil pemeriksaan dan identifikasi,” ujarnya.