SIDAKPOST.ID, MANGGARAI BARAT – PT Jasa Raharja memastikan korban meninggal dunia dalam kecelakaan kapal wisata KM Putri Sakinah di perairan selat Padar, Taman Nasional Komodo (TNK) wisata di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk dalam ruang lingkup jaminan asuransi penumpang angkutan umum. Hal tersebut disampaikan Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Provinsi NTT, Sumantri Muhammad Baswan.
Sumantri mengatakan, korban merupakan penumpang kapal wisata yang sah dan menggunakan angkutan umum resmi, sehingga perlindungannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
“Seluruh bentuk transportasi umum, mulai dari kereta api, pesawat udara, bus, hingga kapal pengangkut penumpang umum, termasuk dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja,” kata Sumantri, Senin (29/12/2025) di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pengecekan, kapal wisata tersebut masih memiliki pertanggungan yang berlaku dan data penumpang telah terintegrasi melalui sistem aplikasi e-ticketing. Oleh karena itu, seluruh penumpang di dalam kapal tersebut berada dalam jaminan Jasa Raharja, termasuk warga negara asing (WNA), selama membeli tiket resmi dan menggunakan angkutan umum yang sah.
Untuk korban meninggal dunia yang telah teridentifikasi ditemukan pada Senin, (29/12/2025) pagi, Jasa Raharja memastikan santunan sebesar Rp50 juta akan diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan.
Sementara itu, terkait tiga penumpang lainnya yang masih dalam pencarian, Sumantri menyampaikan bahwa santunan akan diberikan apabila telah ada keputusan hukum yang menyatakan korban dinyatakan hilang.







