Kontraktor Jembatan Batang Bungo Tak Bisa Tunjukan SILO, Asrul : Kalau Tidak Diberitakan Kami Tak Tahu

pihak UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Jambi bersama Dinas PUPR Kabupaten Bungo melakukan inspeksi mendadak. Foto : sidakpost id

Ketika ditanya bagaimana sekiranya kontraktor dari proyek Jembatan Batang Bungo tidak bisa memperlihatkan atau memberikan bukti surat keterangan itu, Asrul mengatakan, bahwa pada dasarnya pihak perusahan wajib memiliki itu.

Selain SILO, Perusahaan juga harus ada Surat Izin Operator (SIO). Surat – surat tersebut menurutnya wajib ada sebelumnya proses tender dilakukan.

“Kita lihat beberapa hari kedepan, yang jelas surat keterangan atau SILO maupun SIO akan saya minta, karena saya melihat ada alat berat yang beroperasi dilokasi proyek itu,” terangnya.

Baca Juga :  Ketua JOIN, Zakaria : Uji Kompetensi Wartawan Perlu Untuk Membangun Pers di Bungo

Lanjut Asrul bahwa surat keterangan atau SILO tidak mesti diurus sebelum proses tender dilaksanakan. Menurutnya surat-surat itu bisa diurus sebelum tender karena surat itu berlaku 1 tahun. Hanya saja dia kembali memastikan bahwa proses tender surat itu wajib ada.

Baca Juga :  Bupati Bungo, Dampingi Komisi V DPR RI Cek Proyek Duplikat Jembatan

“Kita masih kasih waktu untuk pihak kontraktor agar membuktikan hal itu. Jika memang ada artinya sudah mengikuti aturan namun jika tidak ada, maka hal itu dipertanyakan,” tutupnya. (jkr)