Hukum  

Kejari Bungo Musnahkan Barang Bukti 160 Perkara, Diantaranya Narkotika

Pemusnahan barang bukti, di Kejaksaan Negeri Bungo. Kamis (18/7). Foto : sidakpost.id/Julian. Biro Bungo

Lebih lanjut, dalam hal ini, pemusnahan barang bukti dilaksanakan bertujuan menyelesaikan perkara tindak pidana perihal benda sitaan atau barang bukti secara tuntas dan optimal.

Baca Juga :  Hendak Mencuri Motor di Asrama TNI, Sugiono Babak Belur

“Dilakukan melalui mekanisme pemusnahan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diselenggarakan secara profesional, akuntabel dan transparan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan atau barang bukti yang telah berkekuatan tetap,” tandasnya. (Jul)