Setelah menangkap pelaku Joni, imbuh Kasat, Tim Sultan langsung melakukan pengembangan dan hasilnya tersangka Joni mengaku bahwa dirinya melakukan pencurian bersama Milko.
Baca Juga : Pelaku Curanmor di Tebo Diringkus Polisi
Tim langsung bergerak mengamankan tersangka Milko di Desa Tanah Garo. Kedua tersangka dan berupa barang bukti (BB) diamankan di Mapolres Tebo, untuk pengembangan lebih lanjut kasus curanmor tersebut.
“Kedua pelaku kakak beradik dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, serta Penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHPidana,” tutup Kasat. (adl)







