Jasa Raharja Sampaikan Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan di Muara Bulian

Terbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan Kepada Rumah Sakit, Amanah Sampaikan Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan di Muara Bulian. Foto : sidakpost id/zakaria

Jasa Raharja memberikan jaminan kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan.

Baca Juga :  Hari Kerja, RH Lantik Tim Pemenangan di Kerinci

Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum. (zek)