Santunan meninggal dunia sejumlah Rp 50 dibayarkan Jasa Raharja Jambi non tunai melainkan secara transfer rekening.
“Santunan meninggal dunia alm. Sadli Saleh pengendara sepeda motor bertabrakan dengan truck disampaikan oleh PT. Jasa Raharja Cabang Jambi pada tanggal 21 Februari 2023 langsung melalui transfer rekening ahli waris yakni Ibu Afridawati (isteri),” tutupnya. (bel)









