Jasa Raharja Sampaikan Hak Santunan Meninggal Dunia Pemotor vs Truk Tangki di Mestong

Jasa Raharja Sampaikan Hak Santunan Meninggal Dunia Pemotor vs Truk Tangki di Mestong. Foto : sidakpost id/zakaria

Santunan meninggal dunia sejumlah Rp 50 korban an. Nanda Wahyudi disampaikan oleh Jasa Raharja Jambi non tunai tiga hari setelah kecelakaan pada tanggal 3 April 2023 langsung proses transfer rekening kepada ahli waris sah yakni Bapak Ahmad Sobari selaku ayah korban.

Baca Juga :  Pembobol Rumah di Bungo, Dihadiahi Timah Panas

“Jasa Raharja akan selalu hadir menjalankan amanah dalam melindungi Masyarakat Indonesia menyampaikan hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan,” katanya. (zek)