Jasa Raharja Jamin Seluruh Warga yang Mengalami Kecelakaan di Traffic Light Muara Rapak Balikpapan

Detik-detik Kecelakaan di simpang perempatan traffic light Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan Iuran Wajib penumpang angkutan umum.

Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum.

Baca Juga :  Jasa Raharja dan INACA Dorong Literasi Keselamatan Penerbangan lewat Sosialisasi Nasional untuk Generasi Muda

Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan tindakan krimin.

Menurut Rivan, para ahli waris warga yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta, sedangkan bagi warga yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan
melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta.

“Jasa Raharja tengah melakukan
survei kepada ahli waris warga yang meninggal dunia setelah dilakukan pendataan identitas dari masing – masing warga yang mengalami kecelakaan tersebut,” jelas dia.

Baca Juga :  Jasa Raharja Sarolangun Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas Bersama Satlantas Polres Sarolangun

PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi warga negara yang mengalami kecelakaan alat angkutan umum dan warga negara yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan. (adv/rat)