Harapan dan Masa Depan Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Foto : Azry Almi Kaloko

Selain itu kampus harus mulai didorong untuk berpihak kepada korban tanpa pandang bulu sehingga akan hadir rasa percaya, aman dan nyaman bagi setiap insan khususnya perempuan yang sering menjadi korban kekerasan seksual di kampus.

Menurut survey tahun 2021, dari 79 kampus di 29 kota yang diadakan oleh Kemendikbudristek, ada 77% dosen yang mengakui bahwa pernah terjadi kasus kekerasan seksual di dalam kampus dan lebih dari 63% korban tidak pernah berani mengadukan kekerasan seksual tersebut.

Untuk itu melalui penerapan Permendikbudristek ini, kampus juga harus mulai membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi dengan maksud memberikan tempat berlindung untuk para korban kekerasan seksual serta menindaklanjuti kekerasan seksual apabila terdapat laporan.

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam Jasa Raharja Berikan Santunan Korban Kecelakaan Lalin di Muaro Sebo

Indonesia adalah Negara yang dikenal berbudaya dan memiliki sopan santun yang tinggi, selain itu Indonesia adalah Negara mayoritas penganut agama Islam terbesar di dunia, sehingga persoalan kekerasan seksual harus dihilangkan.

Baca Juga :  Ini Kegiatan Istri yang membuat Suami Bisa Sukses 

Perguruan tinggi harus mampu melahirkan generasi emas penerus bangsa yang adil dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi semua pihak. Program “kampus merdeka” yang dicanangkan oleh Kemendikbudristek bagi kampus yang ada di Indonesia saat ini harus menjadikan kampus-kampus tersebut merdeka dalam belajar dan juga yang tidak kalah penting yakni merdeka dari kekerasan seksual.

Penulis : Azry Almi Kaloko Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta