SIDAKPOST.ID,TEBO – Diduga menyetop dan mengusir Oprator alat berat yang sedang bekerja di AFD 1 Sumay 1 Flot P30, kawasan perkebunan PT LAJ, MN (50) Okmum PNS Pemkab Bungo, sekitar pukul 15.00 Wib diringkus Tim Polres Tebo, Jumat (13/10/2017) kemarin.
Dia ditangkap RT/07 Desa Napal Putih Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo Jambi. Pelaku ditangkap diduga telah melakukan tindak pidana melawan hukum, yang merugikan PT.LAJ.
Kasat Reskrim Polres Tebo Akp Maruli Hutagalung mengatakan, aksi nekad pelaku, menghentikan alat berat dan mengusir Operator alat berat serta menanami tanaman karet di areal yang sudah dikerjakan milik PT LAJ. Karena pelaku mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya.
Akibat tindakan pelaku ini membuat PT LAJ mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta dan pihak PT LAJ melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Tebo untuk ditindak lanjuti.
“Setelah pelaku ditemui dan diminta keterangan terkait aksi nekatnya menyetop dan menaam karet di areal PT LAJ, pelaku tidak bisa menunjukan bukti-bukti kempemilikan tanah tersebut,”ungkap Kasat Reskrim, Sabtu (14/10).
Lanjut Kasat, pelaku dan barang bukti, empat buah parang, 1 buah tojok yang terbuat dari kayu, dan 50 batang bibit karet yang hendak ditanam pelaku. Kini pelaku ditahan di Mapolres Tebo untuk penyelidikan lebih lenjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 92 ayat (1) huruf A jo pasal 17 ayat (2) huruf B UU RI no.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan. (asa/zek)