Fraksi PAN Sebut DPA Adalah Hak Dewan Yang Diatur UU, Bukan Rahasia Negara

Dedi Suryadi,SE Ketua Fraksi PAN/ Ketua DPD PAN Kabupaten Tebo. Foto : Lalu

SIDAKPOST.ID, TEBO – Suryadi alias Dedi Virgo Ketua Fraksi PAN sekaligus Ketua DPD PAN Tebo sangat menyayangkan sikap salah satu tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Tebo, yang dinilai tidak transparan terkait pelaksanaan anggaran di Kabupaten Tebo.

Dedi menyebutkan selaku salah satu TAPD Tebo, tidak seharusnya Plt Kepala Bakeuda Tebo yang juga merangkap Kadis PUPR Tebo bersikap seperti itu.

Dia menerangkan bahwa untuk menjalankan salah satu fungsi, yaitu fungsi pengawasan terhadap realisasi Perda maupun peraturan yang berkaitan dengan pemerintah daerah, dewan harus memiliki dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) atau buku merah.

Baca Juga :  Momen Tahun Baru 2020, Polsek Rimbo Ilir Tanan Pohon Penghijauan

” Itu hak dewan, diatur oleh undang- undang (UU) dan bukan rahasia negara. Kenapa dipersulit, mutar- mutar, pakai acara diminta bersurat segala macam, ” Ungkap Dedi, serius.

Dikatakannya, contoh yang ada dibeberapa kabupaten/ kota, untuk mendapat salinan DPA anggota dewannya tinggal minta kepada Kepala OPD, bahkan via telpon saja sudah langsung diantar.

” Tapi kenapa di Tebo seperti ini, sudah seperti meminta dokumen yang menjadi rahasia negara saja.

Bukan hanya dinas PUPR saja, juga diminta agar seluruh OPD menyerahkan dokumen anggaran kepada DPRD Tebo.

Baca Juga :  Peringati HPN 2022, Bupati Bungo :  Peranan Penting Media di Tengah Pandemi

” Bukan hanya PUPR, seluruh OPD harus menyerahkan dokumen anggaran kepada dewan, ” tandas Dedi.

Masih menurut Dedi, saat sambutan paripurna LKPJ Wabup Tebo mengatakan segera menindaklanjuti apa – apa saja yang menjadi rekomendasi dewan yang tertuang didalam pandangan fraksi.

“Salinan DPA yang diminta ini sudah disampaikan oleh fraksi PDIP pada paripurna tanggal 28 April lalu, artinya sudah hampir satu bulan kenapa belum juga diserahkan, ” pungkasnya. (adl)