Polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut. Tim GUNJO Polres Bungo turut memberikan dukungan kepada personel Reskrim Polsek Bathin II Pelayang dalam mencari keberadaan terduga pelaku.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan A, petugas bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
Upaya tersebut membuahkan hasil. A diamankan pada Senin malam sekitar pukul 21.30 WIB dan selanjutnya diserahkan kepada personel yang menangani perkara untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua gelang emas yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian.
Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut.
“Benar, telah diamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Bathin II Pelayang. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan,” ujar Bambang.
Menurut dia, pengamanan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan. Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan.
“Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan. Terduga A disangkakan melanggar Pasal 479 KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (Sri)








