DPRD Sungai Penuh Gelar Sidang Paripurna Raperda Pertanggung Jawaban APBD 2018

SUNGAI PENUH – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh gelar rapat paripurna, Rabu (26/6), dengan agenda penyampaian pengantar Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2018.

Sidang Paripurna ini di pimpin oleh Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Fikar Azami yang dihadiri oleh Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri,Wakil Walikota Sungai Penuh,Forkopimda ,Asisten, Staf Ahli dan OPD Lingkup Kota Sungai Penuh.

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Fikar Azami sebelumnya mengucapkan terima kasih kepada Walikota yang telah menyampaikan ranperda pertangungjawaban pelaksanaan APBD 2018 dengan tepat waktu ke dewan,serta mengapresiasi atas capaian raihan WTP dari BPK RI dalam pengelolan keuangan daerah APBD 2018.

Baca Juga :  Ketua Dekranasda Bungo, Umumkan Tanduk Ruso Motif Batik Khas Bungo

“Selaku pimpinan dan anggota Dewan mengucapakan selamat kepada Pemkot Sungai Penuh atas capaian raihan WTP dalam pengelolan keuangan daerah APBD 2018,”ungkap Fikar.

Selanjut Ketua DPRD berharap kedepanya Pemkot Sungai Penuh juga dapat mempertahankan raihan WTP yang sudah diraih untuk tahun berikutnya.

“capaian ini harus terus ditingkatkan untuk mencapai tatakelola keuangan yang lebih baik,”tutup Fikar.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jambi, MoU dengan 41 Rumah Sakit Untuk Menjamin Biaya Korban Kecelakaan

Sementara Wako AJB dalam laporan nya di hadapan anggota Dewan menyampaikan bahwa, ranperda pertanggung jawaban pelakasanaan APBD merupakan salah satu kewajiban eksekutif setiap tahunya, disampaiakan kepada Dewan sesuai dengan PP No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah.

“Pertanggung Keterangan Daerah yang diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan merupakan wujud dari penguatan transparasi dan akunbilitas,selain berbentuk laporan keuangan,pertanggung jawaban keuangan daerah juga berupa laporan realisasi kinerja,” katanya.