Dikatakan, laporan tersebut agar bisa dibahas oleh DPRD sehingga pada rapat paripurna berikutnya akan mendapatkan persetujuan bersama untuk disahkan menjadi peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
“Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (wir)









