SIDAKPOST.ID, BANDUNG – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Bandung, DPC PERADI BANDUNG, yang diketuai Dr. Roely Panggabean, S.H., M.H. dan Sekretaris Deden R. Aquariandi, S.H., M.H., memiliki program kerja Pos Bantuan Hukum dilaksanakan setiap Minggu di daerah Tegalega Bandung. Selain kegiatan itu ada konsultasi hukum gratis kepada masyarakat Bandung yang kurang mampu.
Bahwa dengan keadaan dan situasi pada saat ini, ditambahkan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional, bahkan internasional, maka kegiatan Pos Bantuan Hukum yang dilaksanakan di Tegalega diberhentikan terlebih dahulu.
Adapun sebagai pengganti kegiatan tersebut, melalui unit kerja DPC PERADI Bandung yaitu GARDA PERADI BANDUNG RAYA yang diketuai Jutek Bongso, S.H., M.H. membentuk Posko Peduli Covid-19 yang diketuai oleh Esrom, S.H., M.H. dan Sekretaris Albert Hendriko Panggabean, S.H
Menurut Ketua DPC PERADI Bandung, DR. Roely Panggabean SH, MH, Pelaksanaan Posko Peduli Covid-19 ini dimulai sejak tanggal 27 April 2020 sampai dengan 21 Mei 2020 di Sekretariat DPC PERADI BANDUNG di Jl. Terusan Jakarta No. 188, Antapani Tengah, Kec. Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat 40291, Senin (26/04/2020).
“Adapun kegiatan yang dilaksanakan dengan pemberian Sembako, paket Rice Box (nasi kotak) dan Konsultasi Hukum Gratis via Online, terkait permasalahan hukum yang timbul akibat Civid-19 (seperti Pemutusan hubungan kerja, restrukturisasi utang dll) kepada masyarakat kurang mampu,” jelas Jutek pada awak media dilokasi pembagian sembako.







