Digerebek di Siang Bolong, Tiga Pria di Bungo Diciduk Polisi, Sabu 4,45 Gram Disita

Tiga terduga pelaku narkotika diamankan Satresnarkoba Polres Bungo beserta barang bukti sabu seberat 4,45 gram dan alat pendukung lainnya saat penggerebekan di Sungai Arang. Foto: Ahmad

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” cetus AKP Panji, Kamis (16/04).

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan 14 Paket Narkotika di Tengah Ilir

AKP Panji Lazuardi juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak ragu melaporkan aktivitas yang  mencurigakan.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkoba. Peran aktif warga sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” pungkas AKP Panji. (ahd)