“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” cetus AKP Panji, Kamis (16/04).
AKP Panji Lazuardi juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkoba. Peran aktif warga sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” pungkas AKP Panji. (ahd)







