SIDAKPOST.ID, BUNGO – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KlS) tidak perlu khawatir saat libur lebaran tahun 2018, tepatnya H-8 sampal H+8 atau 7-23 Juni 2018.
Karena, peserta JKN-KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama hari libur ldul fitri dengan prosedur yang sudah disepakaiti dengan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Untuk peserta JKN-KIS yang menjalani mudik, apabila membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.
“Prinsip portabilitas pada Program JKN-KIS bisa dirasakan saat-saat mudik lebaran. Sesuai dengan peraturan perundangan dan yang selama ini sudah berjalan, peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Penama (FKT P), walaupun peserta itu tidak terdaftar di FKTP tersebut.
Hal tersebut juga sudah menjadi bagian dari perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan faskes, dan faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muaro Bungo, Yessy Rahiml, dalam konferensi pers benema Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, Senin (4/06/2018) di Amaris Hotel Bungo.
Yessy Rahimi menambahkan, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKI’P Non Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan) yang membuka praktek pelayanan kesehatan.
Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran dl wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKT P maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.