SIDIDAKPOST.ID, JAMBI – PT Jasa Raharja Cabang Jambi menyelesaikan santunan meninggal dunia korban kecelakaan di Jalan Lintas Kuala Tungkal – Jambi, tepat di Desa Terjun Gajah, Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kecelakaan beruntun di Desa Terjun Gajah melibatkan 3 sepeda motor dan mobil, menyebabkan satu pengendara sepeda motor meninggal dunia. Jasa Raharja Cabang Jambi menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas kejadian kecelakaan beruntun di Desa Terjun Gajah.
” Kami turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan yang terjadi, ” ungkap Kepala Cabang Jasa Raharja Donny Koesprayitno dalam siaran persnya, Rabu (20/3/2024).
Dikatakan, Jasa Raharja Cabang Jambi selalu berkoordinasi bersama pihak laka lantas untuk mendapatkan informasi kecelakaan, laporan Polisi kasus kecelakaan telah terintegrasi online.
Dimana salah seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia atas nama, M Ardi Prasetyo,. Maka dari itu, Jasa Raharja langsung melakukan survei ahli waris ke rumah duka.
” Kami melaksanakan amanah untuk memberikan hak santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia, sebesar Rp 50 juta, sesuai PMK No 16 Tahun 2017, “ kata Donny.
Lanjutnya, setiap kasus kecelakaan yang terjamin UU Nomor 34 Tahun 1964 akan segera ditindaklanjuti oleh kunjungan jemput bola oleh Jasa Raharja.
“Syarat-syarat administrasi pengajuan santunan dan memastikan keabsahan administrasi ahli waris, dilakukan saat kunjungan jemput bola, disampaikan amanah santunan meninggal duni alm. M. Ardi Prasetyo sebesar RP 50 juta kepada ahli waris bapak Nurholis, selaku ayah korban via transfer rekening, “ papar Donny.