SIDAKPOST.ID, JAMBI – Jasa Raharja Jambi serahkan santunan korban kecelakaan Honda Jazz dan Carry Pick Upp kecelakaan di Desa Bukit Baling. Kecelakaan lalu lintas antara Mobil Honda Jazz BH-1159-EC dengan Mobil Suzuki Carry Pick Up BH-8316-MJ terjadi di Jalan Lintas Timur – Merlung Km.44 Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muara Jambi pada 13 Desember 2022.
Kecelakaan menyebabkan satu orang meninggal dunia dan enam orang mengalami luka-luka. Santunan meninggal dunia korban yang bernama Maria Gultom serahkan kepada ahli waris korban Jeliwati Mariana selaku anak kandung.
Setelah di lakukan survei keabsahan ahli waris oleh penanggung jawab Samsat Muara Jambi, santunan meninggal dunia di terima via transfer ke rekening ahli waris pada Kamis (15/12/2022).
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno menyampaikan, seluruh korban terjamin oleh Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. “Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017.
Korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara, bagi korban luka, kami sudah memberikan jaminan biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp20 juta,”ujarnya.
Donny mengatakan turut berbelasungkawa dan duka cita mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapat ketabahan, serta korban yang sedang mengalami perawatan agar cepat pulih kembali,” ungkap Donny.
Donny mengatakan, bahwa setiap korban kecelakaan yang masih dalam perawatan di rumah sakit mendapatkan santunan luka-luka atau biaya perawatan perlindungan dasar sebesar Rp20 juta.