SIDAKPOST.ID, JAMBI – Ratusan buruh datangi Kantor Gubernur Jambi menuntut penundaan penerapan kebijakan Undang-Undang Omnibuslaw.
Meski telah disahkan pada tahun 2020 lalu, undang-undang Omnibuslaw masih mendapatkan kecaman dari masyarakat khususnya para buruh.
Baca Juga : Tuntut Kenaikan UMP, KSBSI Gelar aksi Damai di Kantor Gubenur Jambi
“Kami meminta bapak Gubernur untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat untuk menunda penerapan Undang-Undang Omnibuslaw,” kata Koordinator Daerah Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi, Masta Aritonang, Senin (10/10).
Selain meminta penundaan penerapan uu Omnibuslaw, para buruh juga meminta pemerintah provinsi Jambi untuk menaikkan Upah Minimun Provinsi (UMP) serta penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Baca Juga : Edi Purwanto Temui Aksi Massa dari Gestur