Santunan Korban Kecelakaan Truk Tangki di Cibubur Diserahkan Kurang dari 24 Jam

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana. Foto : Ratna Sari/Jasa Raharja

SIDAKPOST.ID, JAKARTA – Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, memastikan Seluruh korban kecelakaan yang melibatkan truk tangki BBM di Cibubur, berhak atas Santunan Jasa Raharja.

Semua korban terjamin sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Akibat musibah yang terjadi sore kemarin, ada 10 korban meninggal dunia (MD) dan 5
orang luka luka.

Untuk 10 korban meninggal dunia, seluruh santunan telah diserahkan seluruhnya kepada ahli waris korban.

“Untuk korban luka-luka, saat ini tengah dilakukan Perawatan intensif di RS Permata Cibubur dan kami telah berikan surat jaminan (guarantee letter) kepada pihak RS,” terang Dewi di Jakarta, (19/7).

Baca Juga :  Bupati Adirozal Pinpim Upacara Penaikan Bendera 17 Agustus

Adapun, besaran santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta yang akan Diserahkan kepada ahli waris yang sah.Sementara untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan, oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas yang merenggut banyak Korban jiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Alternatif Transyogi Cibubur, tepatnya di depan CBD, RT. 01 RW. 01, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Senin (18/7) sekira pukul 15.55 WIB.

Baca Juga :  Danramil Kapten Inf Agussari, Pj Kades Pemekaran Dilantik Semoga Amanah

Musibah itu melibatkan truk tangki Pertamina yang diduga mengalami rem blong di jalan menurun. Supir tak bisa mengendalikan kendaraannya dan menabrak dua mobil serta sejumlah sepeda motor.

Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan pendataan para korban.