SIDAKPOST.ID, TEBO – Polisi dalam hal ini Sat Lantas Polres Tebo bersama Dishub hari ini memasang Rambu -Rambu Lalulintas, untuk peringatan bagi pengendara roda dua maupun roda empat sekaligus untuk mengantisipasi dan meminimalisir tingginya angka kecelakaan lalulintas diwilayah hukum Polres Tebo.
Pemasangan Rambu-Rambu Lalin ini difokuskan dibeberapa titik, yakni tepatnya di Simpang Tengah Ilir Kecamatan Tengah ilir dan Simpang Lingkar Naga Kecamatan Tebo Ilir, Rabu (26/01/2022).
Tampak ikut hadir pada pemasangan Rambu Lalin Personil Sat Lantas Polres Tebo, Kabid Lalin dan Kabid Prasarana Dushub Tebo beserta Anggotanya.
Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Tebo dikonfirmasi menyebutkan, pihaknya membenarkan adanya pemasangan Rambu-Rambu Lalin dan kegiatan ini menindalanjuti dari kegiatan sebelumnya yaitu survei lokasi untuk pemasangan Rambu Lalin.
“ Kita hari ini melakukan pemasangan Rambu Lalin, dimana sebelumnya kita lakukan pengecekkan terkait lokasi yang rawan kecelakaan lalulintas (lakalantas). ” terang Ipda Zahari.
Rambu Lalin yang dipasang, sambung
Kaur Bin Ops Sat Lantas, yakni berupa Rambu Peringatan terkait batas kecepatan laju kendaraan saat melintas di jalur tersebut.
“Kita memasang Rambu Lalin tentang batas kecepatan laju kendaraan, tidak boleh melebihi 40 km/jam, Karena jika melebih kecepatan kendaraan bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan vatal,”pungkasnya. (asa)