Tebo  

Mainkan Dana BLT Bakal Meringkuk Dipenjara, Polisi Ingatkan Pemdes

SIDAKPOST.ID,TEBO – Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu dan terdampak pandemi Covid-19 harus disalurkan tepat sasaran kepada yang berhak menerimanya.

Hal tersebut disampaikan oleh Bripka Buntoro, Bhabinkamtibmas dari Polsek Rimbo Ulu, saat dirinya monitoring pembagian BLT DD tahap satu di kantor Desa Sukadami, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Kamis (4/03) kemarin.

“BLT merupakan program bantuan dari pemerintah untuk membantu warga yang ekonomi lemah ditengah pandemi, hingga sekarang belum juga berlalu. Jadi jangan sampai BLT salah sasaran,”kata Bripka Buntoro.

Baca Juga :  Besaran Biaya Nikah di Kecamatan VII Koto Ilir Disoal

Dikatakan, kepada seluruh perangkat desa harus benar-benar mendata orang  yang mendapatkan BLT tersebut. Karena bila tidak tepat sasaran maka bisa jadi masalah di masyarakat.

“Saya tegaskan, jangan main-main dan jangan diselewengkan dana BLT karena dana itu, murni untuk warga terdampak pandemi covid-19. Bila dana disalahguna maka bisa dipenjara tanpa padang bulu,” tegasnya.

Baca Juga :  Pukuli Korban dengan Kayu, dan Rampas HP-Nya, Pria Ini Ditangkap Polisi

Sebut Buntoro, untuk Desa Sukadamai
penerima Dana Desa sebanyak 67 Kepala Keluarga (KK) setiap bulannya dengan jumlah Rp 300.000 per bulan. Dan uang itu dibagikan setiap bulan.

“Kepada warga yang menerima BLT ini gunakan dana sebaik-baiknya untuk kebutuhan sehari-hari. Karena bantuan ini, murni untuk warga terdampak covid-19,” pungkasnya. (asa)