SIDAKPOST.ID, JAMBI – Aksi pencurian ban dan velg mobil milik PT Kosambi Laksana Mandiri yang terletak di kawasan Jalan lingkar selatan, RT 36, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru terjadi. Namun Unit Reskrim Tim Macan Polsek Kota berhasil mengamankan pelaku.
Kapolsek Kota Baru Kompol Afrito Marbaro Macan di dampingi Paur Humas Polresta Jambi Ipda Bahrina mengatakan, pelaku bernama Sigit Waluyo (39) warga Jalan Suka Ramai RT 01, Desa Suka Ramai, Kecamatan Muaro Tembesi, Kabupaten Batanghari.
“Pelaku kita amankan di tempat persembunyiannya, pada Senin (4/1) lalu berdasarkan hasil dari laporan pemilik perusahaan,” kata Afrito, Rabu (13/1).
Afrito mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan. Dan dari pengakuan pelaku, dirinya sengaja mencuri lantaran kepepet untuk membiayai perobatan anaknya.
“Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 lembar nota pembelian ban mobil merk Super Chargo 303A 1000 R20, 2 buah ban mobil merk Super Chargo 303A 1000 R20, dan 2 buah Velg. Sedangkan untuk kerugian ditaksir berkisar Rp8,5 juta,” terang Mantan Kasat Reskrim Polres Bungo ini.
Afrito menambahkan, bahwa pelaku membuka ban ini saat terparker di gudang milik PT Kosambi dengan membuka satu persatu ban serta velg.
“Rencananya hasil pencurian akan dijual seharga Rp3,8 juta,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara. (sah)